Minggu, 20 September 2009

RENSTRA UNIVERSITAS ANDALAS TAHUN 2007-2011

RENCANA STRATEGIS
UNIVERSITAS ANDALAS
TAHUN 2007-2011











DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
UNIVERSITAS ANDALAS
2007


KATA PENGANTAR
Dunia moderen saat ini berkembang dengan cepat oleh suatu gerakan perobahan yang berani. Keberhasilan kita tergantung dari bagaimana kita memanfaatkan aset yang sangat bernilai yaitu ilmu pengetahuan, keahlian dan kreatifitas yang kita miliki. Aset tersebut merupakan jantung dari sebuah kemajuan untuk mewujudkan VISI Universitas Andalas 2011: Menjadi Universitas yang Terkemuka dan Bermartabat. Aset ini merupakan kunci untuk merancang produk yang akan kita hasilkan dengan menerapkan tata kelola yang baik (good governance).
Perkembangan pendidikan tinggi nasional dan global menantang kita untuk kreatif dan inovatif, meningkatkan kinerja secara terus menerus dan membangun hubungan baru dan berani mengambil resiko. Pemerintah baik pusat maupun daerah dan masyarakat luas (stakeholders) harus konsisten menanamkan investasi dalam pengembangan kemampuan perguruan tinggi karena kita tidak dapat melakukan sendiri. Kita harus melakukan lebih banyak kegiatan untuk memperkuat suatu semangat baru; melengkapi diri kita untuk jangka panjang; siap untuk dapat memanfaatkan peluang; bertekad untuk tetap melakukan inovasi, berani menghadapi tantangan, dan meningkatkan kinerja secara berkelanjutan. Ini adalah cara menuju keberhasilan Universitas Andalas di masa depan. Kita harus mempromosikan kemitraan yang kreatif yang mendukung Universitas Andalas mencapai keunggulan kompetitif dan dalam waktu bersamaan mempromosikan Visi Universitas Andalas 2011.
Rencana Strategis Universitas Andalas 2007-2011 menciptakan sebuah kerangka kebijakan untuk lima tahun mendatang. Kerangka kebijakan dalam Renstra menuntut kita untuk dapat bersaing lebih efektif dalam segala bidang jika kita ingin berhasil di masa depan. Diharapkan tujuan dan sasaran yang telah dibuat dapat dicapai dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Semoga Renstra 2007-2011 dapat menjadi pedoman untuk mencapai Universitas Terkemuka dan Bermartabat.

Padang, November 2007
Rektor,

Prof. Dr. Ir. H. Musliar Kasim, MS.



DAFTAR ISI
Halaman
KATA PENGANTAR ii

DAFTAR ISI iii

I. PENDAHULUAN 1
1.1. Latar Belakang 1
1.2. Maksud dan Tujuan 1
1.3. Landasan Hukum 2

II. PERMASALAHAN, FAKTOR PENDUKUNG DAN TUJUAN STRATEGIS 2
2.1. Permasalahan 2
2.2. Faktor Pendukung 4
2.3. Tujuan Strategis 4

III. VISI DAN MISI 5
3.1. Visi Universitas Andalas 2011 5
3.2. Misi Universitas Andalas 2007-2011 5

IV. STRATEGI PEMBANGUNAN 5

V. ARAH KEBIJAKAN UMUM 5

VI. PROGRAM DAN SASARAN PEMBANGUNAN 5

VII. PENUTUP 11

LAMPIRAN 12


RENCANA STRATEGIS
UNIVERSITAS ANDALAS
TAHUN 2007-2011

I. PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Rencana Strategis (Renstra) Universitas Andalas periode 2007-2011 merupakan acuan penting bagi pengembangan Universitas Andalas setelah berusia lebih dari setengah abad (50 tahun). Usia ini dijadikan sebagai titik tolak melakukan perubahan (moment of changes) yang lebih significant dalam pengelolaan dan pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi untuk merespons perubahan lingkungan strategis yang dihadapi demi kemajuan Universitas Andalas sesuai dengan tujuan keberadaan Universitas Andalas yang ditetapkan pada statuta.
Pada Statuta Universitas Andalas dinyatakan bahwa tujuan keberadaan Universitas Andalas adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan:
a. Menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang mempunyai kemampuan akademik dan/atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau memperkaya khasanah ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni.
b. Mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional
c. Memajukan ilmu pengetahuan dalam bidang ilmu-ilmu alamiah, ilmu-ilmu sosial, ilmu-ilmu budaya dan teknologi melalui kegiatan-kegiatan penelitian, pengkajian dan mempublikasikan karya-karya ilmiah yang dapat menghasilkan sumbangan pada perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kejayaan bangsa.

1.2. Maksud dan Tujuan
Renstra Universitas Andalas 2007-2011 sebagai salah satu dokumen perencanaan bertujuan untuk memberikan arah pembangunan Universitas Andalas dalam kurun waktu lima tahun. Diharapkan Renstra dapat digunakan untuk bahan acuan dalam:
a. Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) Universitas Andalas
b. Penyusunan Rencana Kinerja (performance plan) Universitas Andalas
c. Pelaksanaan tugas, pelaporan dan pengendalian Universitas Andalas
d. Kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev)
e. Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Institusi Pemerintahan (LAKIP) Universitas Andalas.

1.3. Landasan Hukum
Renstra Universitas Andalas 2007-2011 disusun dengan memperhatikan:
a. Undang-Undang Dasar 1945, hasil amandemen ke-4, pasal 31 tentang Sistem Pendidikan Nasional
b. Ketetapan MPR No. VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan
c. Undang-Undang No. 20/2003 tentang Sisdiknas
d. Undang-Undang No. 17/2003 tentang Keuangan Negara
e. Undang-Undang No. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
f. Rencana Strategis Pendidikan Nasional (Renstra Diknas) Tahun 2005-2009.

II. PERMASALAHAN, FAKTOR PENDUKUNG DAN TUJUAN STRA-TEGIS

2.1. Permasalahan

a. Akademik
(1) Proses belajar mengajar belum sepenuhnya dalam kondisi yang ideal.
(2) Produktivitas, mutu, dan relevansi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat belum sepenuhnya menunjang terwujudnya universitas terkemuka.
(3) Lulusan Universitas Andalas pada tingkat nasional sudah mampu bersaing secara ilmiah, namun belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan masyarakat terutama dalam penguasaan keterampilan dan komunikasi global.
(4) Pendidikan yang berorientasi pada pembelajaran oleh mahasiswa (student-based learning) belum dilaksanakan secara utuh.

b. Kemampuan dan Kinerja Kelembagaan
(1) Organisasi yang mantap dan bersinerji antar berbagai unit administratif dan akademis di lingkungan Universitas Andalas belum terlaksana secara optimal.
(2) Kemampuan kelembagaan unit-unit pelayanan seperti perpustakaan, laboratorium dan unit-unit pendukung proses belajar mengajar belum memenuhi standar internasional.
(3) Belum berfungsinya Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
(4) Pemanfaatan ICT (Information and Communication Technology) dalam manajemen universitas masih terbatas.

c. Sumberdaya Keuangan dan Aset
(1) Sumberdaya keuangan universitas belum memadai untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan universitas.
(2) Pendanaan pemerintah dan masyarakat untuk pembiayaan pengelolaan universitas masih belum memadai.
(3) Pendanaan yang bersumber dari kerjasama belum dapat ditingkatkan secara optimal.
(4) Unit bisnis universitas yang dapat mendatangkan pendapatan (income) yang memadai belum dikembangkan.
(5) Aset Universitas Andalas belum dimanfaatkan secara maksimal.

d. Sumberdaya Manusia
(1) Belum semua sumberdaya manusia yang dimiliki Universitas Andalas menerapkan paradigma baru untuk menjadi universitas terkemuka.
(2) Belum semua sumberdaya manusia berkontribusi dalam mewujudkan budaya akademik.
(3) Pengembangan sumberdaya manusia belum terencana dengan baik.
(4) Mutu dan produktifitas sumberdaya manusia belum memadai.

e. Kerjasama
(1) Jaringan kerjasama dengan dunia kerja dan instansi lain belum dikembangkan secara optimal.
(2) Kerjasama dengan perguruan tinggi di luar negeri masih terbatas pada beberapa fakultas.

2.2. Faktor Pendukung
a. Dosen, karyawan dan mahasiswa yang relatif bermutu.
b. Budaya kerja tim dan pengelolaan universitas yang semakin efektif dan efisien. Manajemen universitas yang transparan dengan menerapkan standard operational procedure (SOP) semakin berkembang.
c. Pemanfaatan sumberdaya universitas yang terpadu. Pemanfaatan fasilitas/sarana dan SDM semakin optimal.
d. Keselarasan penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Keterlibatan dan keterkaitan kegiatan dari Tridharma Perguruan Tinggi terus berkembang sehingga dapat meningkatkan mutu produk yang dihasilkan
e. Sarana dan prasarana yang memadai untuk mendukung suasana akademik dan proses belajar mengajar.
f. Penerapan ICT secara ekstensif dan intensif terus berkembang
g. Penerapan sistem remunerasi berbasis kinerja (merit system) terus berkembang.
h. Dewan Penyantun memberi perhatian terhadap pengembangan Unand.

2.3. Tujuan Strategis
a. Meningkatkan pemerataan dan perluasan akses pendidikan tingkat daerah, nasional dan internasional.
b. Meningkatkan mutu dan relevansi pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
c. Menerapkan pelaksanaan good governance.
d. Memperluas dan meningkatkan kerjasama.

III. VISI DAN MISI

3.1. Visi Universitas Andalas 2011
Menjadi Universitas Terkemuka dan Bermartabat.

3.2. Misi Universitas Andalas 2007-2011
a. Menyelenggarakan pendidikan akademik dan profesi yang terkemuka dan berkesinambungan.
b. Menyelenggarakan penelitian dasar dan terapan yang inovatif untuk menunjang pembangunan dan pengembangan IPTEKS serta meningkatkan publikasi ilmiah dan HAKI.
c. Mendharmabaktikan IPTEKS yang dikuasai kepada masyarakat.
d. Menjalin jaringan kerjasama yang produktif dan berkelanjutan dengan kelembagaan pendidikan, pemerintahan dan dunia usaha di tingkat daerah, nasional dan internasional.
e. Mengembangkan organisasi dalam meningkatkan kualitas tata kelola yang baik (good governance), sehingga mampu mengantisipasi dan mengakomodasi perubahan lingkungan strategis.

IV. STRATEGI PEMBANGUNAN
4.1. Pengembangan mutu sumberdaya manusia dalam pengelolaan kelembagaan dan pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi
4.2. Penciptaan atmosfir yang kondusif bagi penerapan good governance dalam penyelenggaraan program dan administrasi pembangunan
4.3. Peningkatan jaringan kerjasama dan partisipasi masyarakat dalam pengembangan Universitas Andalas.

V. ARAH KEBIJAKAN UMUM
5.1. Menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan mengembangkan sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi (SPMPT) yang terstruktur dan berkesinambungan serta memanfaatkan kerjasama secara maksimal
5.2. Menata pengelolaan sumberdaya manusia untuk meningkatkan kompetensi dosen dan tenaga kependidikan
5.3. Memanfaatkan aset dan sumberdaya keuangan secara efektif dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan pada stakeholder berbasis ICT.

VI. PROGRAM DAN SASARAN PEMBANGUNAN
6.1. Meningkatkan Pemerataan dan Perluasan Akses Pendidikan
(1) Program Pembukaan Fakultas dan Program Studi Baru
[a] Tercapainya jumlah fakultas sebanyak 12 buah pada tahun 2011.
[b] Tercapainya jumlah program studi sebanyak 47 buah tahun 2011.
(2) Program Peningkatan Penerimaan Mahasiswa Baru
[a] Tercapainya jumlah total 23.800 mahasiswa pada tahun 2011.
[b] Tercapainya 30% mahasiswa berasal dari luar Sumatera Barat.
[c] Tercapainya ranking 10 pada SPMB untuk kualitas input mahasiswa pada tahun 2011.

(3) Program Beasiswa dan Bantuan Kesejahteraan Mahasiswa
[a] Tercapainya bantuan biaya pendidikan untuk mahasiswa kurang mampu sebanyak 40% mahasiswa pada tahun 2011.
[b] Tersedianya pusat pelayanan kesehatan mahasiswa yang representatif.
[c] Terselenggaranya sistem asuransi untuk mahasiswa.
[d] Tercapainya 8% mahasiswa yang bekerja kerja paroh waktu.
6.2. Meningkatkan Mutu dan Relevansi Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian
Masyarakat
(4) Program Pembinaan Pengelolaan Program Studi dan UPT
[a] Terselenggaranya 75% program studi (PS) terakreditasi A dari seluruh PS yang
memenuhi persyaratan akreditasi pada tahun 2011.
[b] Terselenggaranya 25% PS terakreditasi B dari seluruh PS yang memenuhi
persyaratan akreditasi pada tahun 2011.
[c] Terselenggaranya 5 program studi yang berstandar internasional pada tahun 2011.
[d] Terselenggaranya sistem evaluasi diri secara berkala di semua Program Studi
[e] Terselenggaranya efektifitas studi S1 selama 4,5 tahun dan S2 selama 2,2
tahun pada tahun 2011.
[f] Tercapainya AEE (Angka Efisiensi Edukasi) sebesar 25% pada tahun 2011.
[g] Tercapainya rasio dosen-mahasiswa pada bidang studi sosial 1:15 dan bidang
studi eksakta 1:10 pada tahun 2011.
[h] Tercapainya 40% lulusan dengan waktu tunggu kurang 6 bulan untuk mendapat
pekerjaan pertama.
[i] Tercapai 10% jumlah mahasiswa pascasarjana dari total populasi mahasiswa
[j] Tercapainya 15% dana pendidikan berbasis block grant dan kontrak kerja dari
total anggaran Universitas Andalas.
[k] Meningkatnya pemanfaatan teknologi informasi dalam proses belajar mengajar
[l] Terselenggaranya paradigma pendidikan yang berorientasi pada pembelajaran
oleh mahasiswa (student-based learning).

(5) Program Penerapan Badan Penjamin Mutu (BAPEM)
[a] Tercapainya pelaksanaan Sistem Jaminan Mutu (Quality Assurance) pada seluruh
bidang dan unit di tingkat universitas.
[b] Tercapainya pelaksanaan Sistem Jaminan Mutu di seluruh fakultas.
[c] Tercapainya pelaksanaan Sistem Jaminan Mutu di seluruh jurusan/ program
studi.
[d] Terselenggaranya 2 (dua) studi penelurusan kualitas lulusan dan perubahan
pasar kerja lulusan Universitas Andalas.
[e] Terselenggaranya 35% penerapan standar mutu penelitian berbasis good
laboratory practice, sistem manajemen mutu, dan mekanisme akreditasi
kompetensi laboratorium pada tahun 2011.
[f] Tersedianya peralatan laboratorium central minimal 80% tahun 2011.

(6) Program Pengembangan Sumberdaya Manusia
[a] Tercapainya persentase kualifikasi dosen pada tahun 2011 untuk S1 sebesar 0%
; S2 sebesar 65% dan S3 sebesar 35%.
[b] Terselenggaranya program asuransi kesehatan plus bagi seluruh dosen dan
karyawan senior sebagai apresiasi Universitas Andalas terhadap pengabdian
selama bertugas pada tahun 2011.
[c] Terselenggaranya program pendidikan teknis bagi karyawan sesuai dengan
kebutuhan bidang tugas dalam upaya peningkatan mutu akademis.
[d] Meningkatnya profesionalisme dan wawasan global di kalangan sivitas
akademika dan alumni Universitas Andalas untuk mencapai keunggulan global.
[e] Terwujudnya Universitas Andalas sebagai model masyarakat madani melalui
penciptaan hubungan yang harmonis dan demokratis dalam kehidupan masyarakat
kampus.
[f] Tersedianya dosen dan karyawan yang profesional dan bermutu, regenerasi yang
berkesinambungan, serta diterapkannya rewards and punishment system yang
memotivasi kinerja.
(7) Program Peningkatan Sarana dan Prasarana
[a] Terwujudnya ruang kuliah, laboratorium dan perkantoran sesuai dengan standar
DIKTI pada tahun 2011.
[b] Tertampungnya seluruh mahasiswa baru di Asrama Mahasiswa pada tahun 2011.
[c] Tersedianya pusat belanja dan pelayanan mahasiswa secara sempurna pada tahun
2011.
[d] Tersedianya convention hall bertaraf internasional pada tahun 2011
[e] Tersedianya jalan lingkar kampus secara keseluruhan pada tahun 2011
[f] Tersedianya seluruh kebutuhan air dan listrik sehingga tidak mengganggu
proses belajar mengajar
[g] Terciptanya kondisi kampus yang aman, nyaman, asri dan harmonis.
[h] Terselenggaranya pengembangan dan pemanfaatan sarana teknologi pendidikan
dalam proses belajar mengajar.
[i] Tersedianya sistem jaringan LAN beserta perangkat komputernya.
[j] Meningkatnya kapasitas ke sambungan jaringan internet global dan mencapai
standar akses Asia sebelum 2010.

(8) Program Peningkatan Kinerja Lembaga Penelitian dan Lembaga Pengabdian pada
Masyarakat
[a] Terselenggaranya 5 kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat per
fakultas yang berorientasi IPTEKS dan pengembangan nilai guna sumberdaya
wilayah.
[b] Tercapainya 22 publikasi hasil penelitian per tahun per fakultas pada jurnal
nasional terakreditasi dan 9 pada jurnal internasional pada tahun 2011.
[c] Tercapainya satu publikasi per dosen per tahun pada tahun 2011.
[d] Tercapainya 10 jumlah HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) dari hasil
penelitian.
[e] Berkembangnya kapasitas seluruh kelembagaan penelitian tingkat universitas
dan fakultas sebagai wahana penelitian multidisiplin, penelitian ilmu dasar
dan humaniora.
[f] Terhimpunnya pemupukan dana penelitian dari berbagai sumber.
[g] Tercapainya pengalihan IPTEKS yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan
keunggulan bidang/sektor pembangunan.
[h] Terlaksananya reorientasi Kuliah Kerja Nyata atau Kegiatan Magang sebagai
wahana untuk mengalihkan dan menerapkan IPTEKS.

(9) Program Peningkatan Kemampuan Spiritual dan Keterampilan (soft skill) Mahasiswa
[a] Tercapainya 50% mahasiswa mendapat skor TOEFL di atas 450 pada akhir kuliah.
[b] Tercapainya 100% mahasiswa mengikuti pelatihan kepemimpinan, peningkatan
kualitas SDM dan kewirausahaan.
[c] Terjadinya peningkatan jumlah mahasiswa mengikuti Unit Kegiatan Mahasiswa
sebesar rata-rata 50% per tahun setelah penerapan program student activities
performance system (SAPS).
[d] Terselenggaranya pembinaan olah raga, kesenian dan minat khusus.
[e] Tersedianya fasilitas pelatihan kemampuan bahasa asing.
[f] Tersedianya fasilitas sertifikasi kompetensi.
6.3. Menerapkan Good Governance
(10) Program Penyempurnaan dan Pemantapan Manajemen
[a] Tersedianya seluruh perangkat peraturan universitas untuk mendukung otonomi
perguruan tinggi dan dokumen persiapan BHP pada tahun 2011.
[b] Tersedianya SOP perencanaan, pengadaan, pemeliharaan, pemutakhiran,
penghapusan dan penggunaan bersama fasilitas pendukung, pelayanan akademis,
keuangan, kepegawaian, dan kemahasiswaan.
[c] Temuan pemeriksaan kurang dari 5% pada tahun 2011.
[d] Terselenggaranya fungsi dan tugas dari seluruh unsur-unsur organisasi
universitas untuk melaksanakan good governance.
[e] Terlaksananya strukturisasi pada semua tingkat dan unit di Universitas
Andalas.
[f] Terselenggaranya sistem akuntansi dan manajemen keuangan yang transparan dan
akuntabel pada setiap unit.


(11) Program Pengembangan Sistem Informasi
[a] Terlaksananya pengelolaan administrasi akademis, keuangan dan aset,
sumberdaya manusia dan mahasiswa berbasis ICT secara menyeluruh pada tahun 2011.
[b] Terlaksananya pelayanan perpustakaan Universitas Andalas secara efektif dan
bermutu secara berkelanjutan menuju standar internasional dengan jaringan ICT
pada seluruh sistem perpustakaan.
[c] Terlaksananya proses pengambilan keputusan berbasiskan ICT.

6.4. Memperluas dan Meningkatkan Jaringan Kerjasama
(12) Program Pengembangan Kerjasama dengan Perguruan Tinggi di dalam dan luar negeri
[a] Terlaksananya program studi yang melaksanakan twinning program: sebanyak 5
program pada jenjang S1 dan 5 program pada S2.
[b] Tercapainya 72 orang mahasiswa yang mengikuti program pertukaran mahasiswa
dengan universitas lain di dalam dan luar negeri pada tahun 2011.
[c] Terlaksananya sistem transfer kredit antar perguruan tinggi di dalam dan
luar negeri.

(13) Program Pengembangan Kemitraan dengan Pemerintah dan Dunia Usaha di Dalam dan
Luar Negeri
[a] Terselenggaranya 12 kerjasama antara Universitas Andalas dengan institusi
lain dan dunia usaha yang dapat mendukung pelaksanaan proses belajar dan
mengajar di Universitas Andalas.
[b] Terbentuknya jaringan kerjasama internasional dalam meningkatkan mutu dan
relevansi kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi.
[c] Meningkatnya kerjasama dan kemantapan kerjasama dengan mitra kerja pusat dan
daerah.

(14) Program Pengembangan Income Generating Activities
[a] Tercapainya 20% sumber dana universitas berasal dari kerjasama dan income
generating activities.
[b] Berkembangnya unit-unit usaha yang sehat dan mampu menjadi sumber keuangan
Universitas Andalas.
[c] Meningkatnya pemasukan dana dari kegiatan yang berdasarkan Hibah Kompetisi
di berbagai bidang.


VII. PENUTUP
Rencana Strategis tahun 2007-2011 adalah dasar pembuatan Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahunan Universitas dan unit-unit pelaksananya. Semua rencana universitas dan unit-unit pelaksana yang belum sesuai dengan Rencana Strategis ini akan diselaraskan.
Pendanaan Rencana Strategis ini berasal dari anggaran pemerintah, dana masyarakat, dan sumber-sumber lainnya.
Dalam keadaan terjadi perubahan lingkungan strategis di luar prediksi sehingga Rencana Strategis ini menghadapi kendala besar untuk implementasinya, maka dapat dilakukan perubahan atas inisiatif pimpinan universitas.
Rencana Strategis ini akan dijabarkan dalam Rencana Program, Kegiatan, dan Anggaran Penyelenggaraan dan Pembangunan Pendidikan Tinggi (RPKAPPPT) dan akan dilengkapi dengan indikator kinerja untuk mengevaluasi keberhasilan program-program yang tercantum di dalam Rencana Strategis ini.


PERATURAN REKTOR
UNIVERSITAS ANDALAS
Nomor: 1105/XIII/A/Unand-2007

T e n t a n g

PENETAPAN RENCANA STRATEGIS (RENSTRA)
UNIVERSITAS ANDALAS TAHUN 2007 - 2011


REKTOR UNIVERSITAS ANDALAS


Menimbang : a. bahwa Rencana Strategis (Renstra) Instansi Pemerintah adalah merupakan dokumen perencanaan sebagai langkah awal yang harus dilakukan oleh instansi pemerintah agar mampu menjawab tuntutan lingkungan strategis lokal, nasional dan global dan tetap berada dalam tatanan Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang mencakup uraian Visi, Misi, strategi dan faktor-faktor keberhasilan organisasi, serta uraian tentang tujuan, sasaran dan aktivitas organisasi;
b. bahwa Rencana Strategis Universitas Andalas Tahun 1996 – 2006 telah habis masa berlakunya, sehingga harus dirumuskan dan ditetapkan Renstra sebagai rencana program jangka menengah dibuat untuk program 5 (lima) tahun ke depan yaitu Rencana Strategis (Renstra) Universitas Andalas Tahun 2007 – 2011;
c. bahwa untuk merealisir operasional Renstra tersebut pada butir b di atas perlu ditetapkan dengan suatu Peraturan Rektor.

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi;
3. Keputusan Presiden RI Nomor 164/M/2005 tentang Pengangkatan Rektor Unand Periode 2005-2009;
4. Keputusan Mendikbud RI Nomor 0196/0/1995 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Universitas Andalas;
5. Permendiknas tahun 2007 tentang Statuta Universitas Andalas
6. Keputusan Rektor Universitas Andalas Nomor 599, 600, 601 dan 602/III/A/UNAND-2006 tanggal 26 April 2006 tentang Pengangkatan Pembantu Rektor I, II, III dan IV Universitas Andalas Periode 2006-2010.




Memperhatikan : 1. Program Universitas Andalas tahun 2005 – 2009.
2. Berita Acara Rapat Senat tanggal 6 Nopember 2007.

M E M U T U S K A N

Menetapkan :

Pertama : Menetapkan Naskah Rencana Strategis (Renstra) tertuang pada Lampiran Keputusan ini, sebagai Dokumen Resmi Rencana Strategis (Renstra) Universitas Andalas Tahun 2007 - 2011.


Kedua : Renstra sebagaimana tersebut pada diktum pertama peraturan ini harus dijadikan dasar acuan operasional setiap program dan kegiatan setiap fakultas atau unit dalam lingkungan Universitas Andalas dan berlaku selama lima tahun mulai tahun 2007 sampai dengan tahun 2011.

Ketiga : Dengan ditetapkan peraturan ini, maka setiap fakultas yang ada dalam lingkungan Universitas Andalas harus membuat Renstra sebagai Rencana Strategis Fakultas dan ditetapkan dengan Peraturan Dekan bersangkutan.

Keempat : Peraturan ini mulai berlaku sejak Januari 2007 setelah diundangkan dalam Lembaran Universitas Andalas.

DITETAPKAN DI : P A D A N G
PADA TANGGAL : 23 Nopember 2007
REKTOR UNIVERSITAS ANDALAS





Diundangkan dalam Lembaran Universitas Andalas
Prof. Dr. H. MUSLIAR KASIM, MS.
Nomor : NIP. 131 411 283
Tanggal :




















Lampiran: Peraturan Rektor Universitas Andalas
Nomor : 1105/XIII/A/Unand-2007
Tanggal : 23 Nopember 2007



TENTANG


RENCANA STRATEGIS
UNIVERSITAS ANDALAS
TAHUN 2007 - 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar